WBP Lapas Permisan ikuti Pengajian Bersama Kemenag Cilacap

    WBP Lapas Permisan ikuti Pengajian Bersama Kemenag Cilacap
    Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Kementerian agama (Kemenag) Cilacap bersama jajaran pembinaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng mengadakan pengajian di Masjid at Tawwabun Permisan, Kamis (02/03).

    Lapas Permisan menjalankan salah satu tugas pembinaan kepribadian bersama Kemenag Cilacap dengan pengisi pengajian Ustadz Slamet Munir S.Ag. yang diikuti oleh WBP yang beragama Islam.

    Pengajian pada hari Kamis ini mengambil tema Rezeki. Dimana setiap orang pasti menginginkan Rezeki yang banyak dan mudah untuk didapatkan namun perlu diketahui bahwa Rezeki setiap hamba telah ditentukan banyak sedikitnya oleh Allah SWT dan jangan lupa untuk selalu bersyukur atas Rezeki yang di berikan dengan bacaan “Alhamdulillah”.

    "Rezeki setiap hamba telah ditanggung dan di tentukan banyak sedikitnya oleh Allah SWT, serta Rasulullah SAW mengajar kan sebuah do’a yang artinya ‘ya Allah cukupkan aku dengan rezeki yang telah kau berikan sehingga terhindar dari yang haram  berikanlah kekayaan (kecukupan) sehingga aku tidak bergantung selain pada-Mu dan jangan lupa untuk selalu bersyukur atas nikmat yang di berikan oleh Allah SWT, " ucap ustadz Slamet.
     
    Petugas Pembinaan Bimbingan kepribadian, Yusuf Nugroho mengatakan kegiatan pengajian bersama Kementerian agama Cilacap ini dapat memberikan tambahan ilmu agama untuk menambah bekal di akhirat.

    "Kami berharap Pengajian bersama Kemenag Cilacap ini dapat memberikan tambahan ilmu agama Islam kepada WBP dan mudah - mudahan bisa membuat mereka lebih baik dalam beribadah serta menjadi bekal untuk kembali di tengah - tengah kehidupan masyarakat umum, " Ucap Yusuf.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kemenag cilacap
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kali Ini Dapur Lapas Permisan Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Cilacap Isi Pengajian di Lapas Permisan...

    Komentar

    Berita terkait