Plt Kalapas Permisan Tandatangani Komitmen P4GN Bersama Forkopimda dan BNNK Cilacap

    Plt Kalapas Permisan Tandatangani Komitmen P4GN Bersama Forkopimda dan BNNK Cilacap
    Humas Vermis 1908

    CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendukung penuh segala bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

    Hal ini terlihat pada momen penandatanganan komitmen P4GN (Pencegahan, Pemberasntasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba) pada Rabu (1/3), Plt Kalapas Permisan Mardi Santoso terlihat menghadiri dan turut menandatangani komitmen bersama tersebut. 

    Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Heru Pranoto, Plt. Kepala BNN Kabupaten Cilacap Ridwan Sholih Habibi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri.

    Nampak hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Purwati dan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilacap dan Nusakambangan. Dalam acara penandatanganan tersebut, Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso menyatakan dukungannya kepada aksi P4GN. 

    Ia menjelaskan bahwa Lapas Permisan berkomitmen penuh dalam melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan Lapas. Mardi menambahkan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas Permisan turut mendukung aksi P4GN.

    "Kami selalu berupaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas, Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1, Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan Maju dan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif), " Jelasnya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng p4gn bnnk forkopimda cilacap
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Lingkungan Kebersihan Rusun Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Tandatangani Komitmen P4GN Plt Kalapas Permisan...

    Komentar

    Berita terkait