Sinergitas Lapas Permisan dan Polsek Nusakambangan dalam Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas

    Sinergitas Lapas Permisan dan Polsek Nusakambangan dalam Penyuluhan Hukum dan Kamtibmas
    Sinergitas Lapas Permisan dengan Polsek Nusakambangan dalam penyuluhan hukum terhadap WBP, Rabu (30/08). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Salah satu dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yang digaungkan oleh Dirjen Pemasyarakatan adalah Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Wujud dari Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum salah satunya kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (30/08). 

    Jajaran pegawai Lapas Permisan yang diwakili oleh Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira dan Kasubsi Bimkerlohasker, Kaslam Priyanto menerima kunjungan dari Kapolsek Nusakambangan beserta jajaran dalam rangka pemberian materi pentingnya menjaga kamtibmas dan pemberian tali asih kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Permisan. Kunjungan dilaksanakan di ruang kunjungan 1 Lapas Permisan diikuti oleh perwakilan WBP setiap kamar. 

    Kegiatan berlangsung dengan santai dan tak jarang diisi dengan canda dan tawa WBP dan petugas. Kapolsek Nusakambangan Iptu Sutarjo mengungkapkan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan pembinaan kepada masyarakat agar setiap orang selalu patuh dan mentaati peraturan yang berlaku. 

    "Kami berharap saudara kami, WBP yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Permisan agar taat pada aturan yang berlaku. Mari kita jaga bersama kenyamanan, ketenteraman dan keamanan Lapas Permisan bersama-sama, " Ungkapnya. 

    Kasubsi Bimkemaswat, Candra mengungkapkan kegiatan ini merupakan salah satu wujud sinergitas antar aparat penegak hukum. 

    "Pemberian materi atau diskusi dengan WBP oleh Polsek Nusakambangan tentang pentingnya menjaga kamtibmas sangatlah bagus. Kerja sama antar instansi dalam hal ini dengan Polsek Nusakambangan perlu berkesinambungan dan ditingkatkan, " ujar Candra. 

    Kegiatan diakhiri oleh pemberian sarana kontak atau tali asih dari pihak Polsek Nusakambangan terhadap perwakilan WBP Lapas Permisan. Wujud tali asih tersebut berupa kacamata baca dan tasbih yang nantinya dapat dipergunakan semestinya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Isi Mapenaling dengan Kedepankan Keamanan...

    Artikel Berikutnya

    Hak dan Kewajiban WBP dalam Mapenaling Sesi...

    Komentar

    Berita terkait